"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah sangat tepat. Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," kata dia, Selasa (4/9/2018).
Azis melanjutkan, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah. Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memberikan dukungan kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan simplifikasi, menurut Yustinus, akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.
"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," tegasnya.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan Kementerian Keuangan membuat kebijakan simplifikasi memang untuk menciptakan keadilan di industri rokok. Dengan strata yang lebih sederhana, menurut dia, akan menutup potensi kecurangan di industri rokok.
"Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ucap Sunaryo. (dna/dna)











































