Pengusaha Tak Pakai Komponen Lokal, Izin Usaha akan Dicabut

Pengusaha Tak Pakai Komponen Lokal, Izin Usaha akan Dicabut

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 20 Sep 2018 21:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah tengah gencar meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk membangun berbagai proyek nasional lewat terbitnya Perpres 2/2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi persyaratan minimum TKDN dalam produk-produk yang dihasilkannya.

"Pastilah, saya ketuanya, harus ada (sanksi). Kamu nanti aku cabut izinnya, harus kontribusi dong. Nasional interest, peringatan 1, 2, 3 kalau ndak mau ya sudah cabut," jelas dia dikantornya Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut mengakui, memang saat ini industri dalam negeri masih mengalami keterbatasan dalam hal menghasilkan komponen yang berkualitas dan terjangkau.


Produk komponen dalam negeri sering dikeluhkan lantaran harganya yang lebih mahal dari komponen serupa yang diperoleh dari impor.

Namun menurut Luhut, bila makin banyak yang menerapkan TKDN dalam setiap proyek, maka produsen komponen dalam negeri bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Pada akhirnya, bisa menurunkan harga komponen.

"Katanya lebih mahal, ya mahal karena volume sedikit. Kalau volume banyak, ya pasti harga akan murah," tandas dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads