Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan.
"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," terang Swandy kepada detikFinance, Rabu (17/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatannya pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan
Setelah putusan ini, hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan. "Nanti asetnya dilelang untuk membayar utang," tuturnya. (das/zlf)