Merpati Baru Lunasi Utang Setelah Terbang Lagi

Merpati Baru Lunasi Utang Setelah Terbang Lagi

Deny Prastyo Utomo - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2018 16:54 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Surabaya - Putusan Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disambut gembira. Perjuangan selama 270 hari akhirnya terbayarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto, usai persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (14/11/2018).

"Ini perjuangan 270 hari, bukan perjuangan yang mudah, selama 270 hari kita letih, kita bekerja keras, puji syukur majelis pertimbangannya sangat memenuhi unsur dan memenuhi apa yang kita harapkan," kata Rizky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rizky menjelaskan dikabulkannya proposal perdamaian ini membuat pihaknya bernafas lega. Sebab dengan begitu Merpati bisa terbang kembali usai empat tahun tidak beroperasi.

"Tantangannya setelah ini bagaimana kita akan melakukan tahapan-tahapan yang selanjutnya, kita akan semaksimal mungkin memenuhi janji-janji dalam proposal perdamaian," ungkap Rizky.

Namun, menghidupkan kembali Merpati tidaklah mudah. Sebab ada tanggungan pelunasan utang kepada kreditur dan juga hak-hak eks karyawan Merpati.

"Kami akan memformulasikan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban itu secepatnya," ujar Rizky.

Rizky juga menyebutkan jika pihaknya akan melakukan pelunasan setelah Merpati kembali beroperasi, seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian yang telah disetujui oleh sebagian besar kreditur.

"Saat ini, tercacat utang klien kami sebesar Rp 10,7 triliun. Kita juga telah menawarkan konsep pelunasan yang sesuai dengan proposal perdamaian," ujar Rizky.


Terkait mitra yang menjadi investor yang menyokong dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk Merpati, Rizky mengatakan jika dana tersebut bukan untuk melakukan pelunasan hutang. Dana tersebut untuk biaya operasional Merpati ke depan.

"Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya perusahaan, di antara untuk mengurus perizinan, pesawat, hanggar dan beres-beres, baru setelah beroperasi hasilnya itu akan dibayarkan ke pihak kreditur," katanya. (ara/ara)

Hide Ads