Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Dengan begitu, Merpati bisa terbang lagi.
Foto Bisnis
Merpati Bisa Terbang Lagi, Eks Karyawan Sujud Syukur
Rabu, 14 Nov 2018 15:33 WIB

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Para eks karyawan pun langsung sujud syukur.
Eks karyawan Merpati yang hadir di ruang sidang sujud syukur pasca putusan.
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan proposal perdamaian antara pihak Merpati dengan pihak kreditur.
Eks karyawan Merpati juga tampak bergembira dengan keputusan tersebut.
Mereka sambil memegang spanduk "Jangan Pailitkan Merpati"