"Dengan perkiraan berat barang mencapai 15 ton. Barang-barang tersebut berupa 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu, 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT) serta 791 kilogram tembakau iris," kata Rini di kantornya jalan Agil Kusumadya Kudus, Rabu (12/12/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun barang hasil penindakan di TPA Tanjungrejo Kudus. "Dicampur air got lalu ditimbun. Biar tidak diambil warga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kerugian negara akibat barang atau berupa rokok ilegal yang kami musnahkan mencapai Rp 4.643.678.141. Itu terdiri dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok," beber Rini.
Dia menuturkan pula, selama 2018 KPPBC telah melakukan penindakan sebanyak 71 kali. Dengan jumlah yang diamankan sebanyak 21.601.044 batang SKM. Atau jika diperkirakan secara nominal, nilainya mencapai Rp 16.050.919.515 serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12.998.774.260.
Sementara itu di lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo yang berjarak sekitar 10 km dari kantor KPPBC, 10 truk menurunkan rokok ilegal. Sebuah lubang besar diameter sekitar 10 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter menjadi tempat timbun rokok.
Sebuah alat berat serta satu unit truk muat air got dikerahkan untuk pemusnahan. Sejumlah petugas TPA, Bea Cukai, polisi dan warga mengerumuni lokasi. Beberapa warga juga terlihat kucing-kucingan mengambil beberapa plat atau pack rokok ilegal. Ada yang berhasil mengambil, dan ada juga yang diminta mengembalikan. Lantaran konangan petugas.
"Heh, kembalikan rokoknya. Awas kalau tidak dikembalikan," tegur seorang petugas Bea Cukai mengenakan penutup hidung dan mulut. Pemusnahan berjalan lancar hingga selesai Rabu siang.
Tonton juga 'Barang Bukti Senilai Rp 1 M Dimusnahkan Kejari Pasuruan':
(hns/hns)












































