Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Bir Cs

Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Bir Cs

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 18:52 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan kenaikan tarif cukai pada etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Sri Mulyani telah meneken aturan tersebut pada 12 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Apa alasan kenaikan itu?

Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Deni Surjantoro mengatakan alasannya karena sudah lama tidak dilakukan penyesuaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita mempertimbangkan sudah lama tidak disesuaikan sejak tahun 2013, terus inflasi, ketiga memang dari hasil observasi kita, harga jual itu sudah naik duluan," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).


Aturan baru yang mengenai tarif cukai itu berupa PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Beleid ini juga merevisi PMK Nomor 207 Tahun 2013 dan PMK Nomor 62 Tahun 2010. Itu artinya, terakhir tarif cukai alkohol disesuaikan terjadi pada tahun 2013.


Deni mengaku, keputusan kenaikan tarif cukai alkohol ini juga tidak akan mengganggu penjualan.

"Nggak (ganggu), sudah (sosialisasi ke pengusaha), kan itu berlaku 1 Januari 2019," ujar dia.



Tonton juga 'Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor, Sandi: Sudah Diprediksi':

[Gambas:Video 20detik]


(hek/dna)

Hide Ads