Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menjelaskan, pihaknya keberatan dengan kenaikan cukai karena industri ini lesu sejak 2014.
"Sejak 2014 sampai dengan 2017 dan juga 2018, industri domestik Golongan A atau bir tidak ada pertumbuhan, bahkan tren turun," katanya kepada detikFinance, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kenaikan cukai ini bisa menambah beban atau tekanan terhadap industri domestik," sebut dia yang juga menjabat Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI).
Dia menjelaskan, ada masalah yang membuat industri bir mengalami kelesuan. Hal itu karena jalur distribusi terputus. Terputusnya jalur distribusi karena berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.
"Sejak Permendag 6/2015, mini market dilarang menjual bir," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, distribusi ke tingkat pengecer ini perlu.
"Sama seperti produk produk konsumsi lainnya, bir juga perlu pengecer, di mana konsumen dapat membeli untuk dibawa pulang, disamping di minum di tempat seperti resto, cafe atau bar," tambahnya.
Tonton juga 'Wow! Uang Pelepasan Saham Anker Bir Bisa Bangun 60 Sekolah':
(ang/ang)