Direktur Audit Kepabeanan Dan Cukai DJBC Nirwala Dwi Haryanto menilai kenaikan cukai bir tahun depan wajar karena 4 tahun terakhir tidak naik.
"Bir itu kan termasuk MMEA Golongan A yang sampai dengan 5% kandungan etil alkoholnya. Itu 4 tahun terakhir nggak naik. Makanya kalau naik 15% kalau nggak salah, itu wajar lah ya, karena 4 tahun nggak naik," katanya ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi pemerintah menaikkan cukai bir untuk melakukan penyesuaian, yaitu terhadap inflasi.
"Kalau cukai bir itu sebenarnya hanya menyesuaikan tingkat inflasi, karena apa? karena 4 tahun terakhir nggak naik lho," sebutnya.
Disamping itu, dia menyebut produsen pun tiap tahun menaikkan harga jual eceran (HJE) bir, sementara cukai tidak naik selama 4 tahun. Artinya rasio pembayaran cukai terhadap omzet terus menurun.
"Pabrik bir itu sendiri tiap tahun dia naikkan HJE-nya. Kalau tarifnya (cukai) nggak dinaikkan sebenarnya rasio pembayaran cukai terhadap omzetnya turun terus, makanya dinaikkan," paparnya.
Dia juga menjelaskan kenapa cukai MMEA Golongan B dan C tidak ikut naik.
"Itu kenapa nggak naik, karena 2 tahun terakhir, 2016-2018 untuk bea masuknya yang MMEA impor itu sudah naik 5 kali. Bahkan Golongan C itu sekarang tarif bea masuknya tertinggi di dunia karena 150%," jelas dia.
"Sedangkan cukainya dari tahun 2016-2018 sudah naik 3 kali," tambahnya.