Kenaikan cukai sendiri sebesar Rp 2.000 per liter atau naik dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 15.000 per liter.
Lantas, apakah naiknya cukai tersebut bakal membuat harga bir di tingkat konsumen ikut naik?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (belum bisa diperkirakan kenaikan harga bir tahun depan)," katanya kepada detikFinance, Senin (17/12/2018).
Menurutnya hal itu perlu dibicarakan lebih dulu oleh manajemen. Sementara saat ini, manajemen belum bisa melakukan pembicaraan mengenai kenaikan harga imbas kenaikan cukai.
"Karena manajemen mayoritas, termasuk saya sedang cuti tahunan. Jadi belum sempat bicarakan hal ini," tambahnya.
Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati adanya kenaikan tarif cukai tersebut.
Sri Mulyani telah menandatangi aturan baru ini pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sedangkan implementasinya berlaku pada 1 Januari 2019.
Tonton juga 'Wow! Uang Pelepasan Saham Anker Bir Bisa Bangun 60 Sekolah':
(ang/ang)