Mendag Izinkan Ekspor Karet 941.000 Ton, Ini Rinciannya

Mendag Izinkan Ekspor Karet 941.000 Ton, Ini Rinciannya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 15:33 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Indonesia bersama Malaysia dan Thailand membatasi ekspor karet sebanyak 240 ribu ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia mengambil andil sebesar 98 ribu ton.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk empat bulan ke depan oleh ketiga negara dalam pertemuan International Tripartite Rubber Council (ITRC) di Thailand beberapa waktu lalu. Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merilis aturan tentang pembatasan ekspor karet.

Dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme ke-6 untuk Komoditi Karet Alam diatur Indonesia akan mengurangi ekspor karet alam 98 ribu ton mulai 1 April hingga 31 Juli 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan kuota karet alam yang dapat diekspor selama empat bulan tersebut sebesar 941.791 ton. Pertama, untuk April sebesar 256.863 ton dan bulan Mei sebesar 245.015 ton.

"Bulan Juni 2019 sebesar 173.880 ton, dan bulan Juli 2019 sebesar 266.033 ton," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Senin (1/4/2019).

Selain itu diatur pula Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) akan bertanggung jawab membagi alokasi jumlah ekspor kepada seluruh anggota secara proporsional.


Di sisi lain bagi perusahaan yang tak melaksanakan pembatasan ekspor akan dikenakan sanksi.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan AETS (Agreed Export Tonnage Scheme) ke-6 untuk komoditi karet alam oleh anggota Gapkindo kenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas aturan tersebut.

Mendag Izinkan Ekspor Karet 941.000 Ton, Ini Rinciannya
(hns/hns)

Hide Ads