Mobil LCGC Kena Pajak 3%, Aturannya Keluar Semester I

Mobil LCGC Kena Pajak 3%, Aturannya Keluar Semester I

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 24 Apr 2019 14:29 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mobil-mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Aturan PPnBM untuk LCGC akan keluar secara bersamaan dengan insentif pajak super deductible tax pada semester I tahun ini.

"Itu sekalian jadi satu, sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan dengan super deductible tax," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartato dalam Seminar 'Economic & Investment After 2019 Election, What's Next?' di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Airlangga mengatakan, rencana penerapan PPnBM sudah dikonsultasikan ke parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"LCGC sudah konsultasi parlemen selesai, tinggal nunggu Kementerian Keuangan," tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga pernah mengatakan, dalam skema yang baru prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc. Melainkan, berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

"PPnBM untuk keseluruhan jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," ujar Airlangga.
Mobil LCGC Kena Pajak 3%, Aturannya Keluar Semester I
(zlf/zlf)

Hide Ads