Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85 persen dari harga jual eceran (HJE) jadi sorotan.
Dalam aturan itu, menjual rokok dengan harga di bawah 85 persen banderol pun masih tidak melanggar peraturan asalkan tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
Dewan Pakar Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany menyoroti hal tersebut.
Untuk itu, Hasbullah berharap, peraturan dimaksud diperbaiki. Karena bila aturan ini dipertahankan, dikhawatirkan upaya pemerintah mengendalikan peredaran rokok bisa kandas.
"Dibuat lebih rasional dan bermoral. Jangan terkesan akal-akalan. Kenapa dia akal-akalan begitu? Harganya seolah dinaikkan supaya mahal tetapi boleh jual lebih murah dari harga yang dicantumkan," Hasbullah keheranan.