Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, limbah yang dikategorikan B3 hanya karena jumlahnya ini dapat diproses untuk diberikan izin pemanfaatan. Prosesnya, menurut Darmin dapat berjalan lebih mudah. Meski akan tetap dilakukan pengujian terhadap limbah tersebut, ia membeberkan prosesnya akan lebih efisien.
"Untuk itu tetap ada pengujian. Cuma pengujiannya tidak lagi yang rumit karena kita tahu ini bukan karena konsentrasinya dia dibilang berbahaya, karena jumlahnya banyak. Undang-undangnya ternyata bilang begitu, bahwa sesuatu itu kalau karena konsentrasinya bisa jadi limbah berbahaya, tapi juga bisa karena banyak. Nah kan repot itu," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarin saja dulu, kalau mau direvisi undang-undang lama urusannya. Biarin saja dulu, yang penting kita cari jalan keluar yang tidak bikin ruwet dan tidak ada jalan ke luarnya," kata Darmin.
Peraturannya tersebut telah dirampungkan dalam rakor pagi ini. Darmin menuturkan, tinggal menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan penyederhanaan kategori BK tersebut.
"LHK yang mengubah aturannya, bukan saya. Peraturannya ya sudah praktis selesai, karena kita membicarakannya sudah dulu. Tadi sebetulnya sudah selesai, mereka sudah bikin kriterianya yang baik dan bisa dijalankan, artinya nggak menyusahkanlah sehingga dua-tiga minggu lah kita rapat lagi," tandasnya.
Perlu diketahui, limbah smelter ini dapat dimanfaatkan untuk menjadi campuran bahan pengeras jalan, pondasi jalan, kemudian juga untuk industri semen, membuat batako, dan juga bahan infrastruktur. Selain itu, limbah smelter juga bisa digunakan untuk menutupi bekas lubang tambang atau reklamasi tambang.
(fdl/fdl)