Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi peningkatan ini dilakukan bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal. Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi," kata Heru di Kompleks Istana, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik ya. Karena itu akan terjadi kenaikan. Yang pasti akan ada kenaikan," katanya.
Meski begitu Heru belum mau merinci berapa jumlah kenaikan tarif cukai yang akan berlaku. Dia hanya mengatakan bahwa kenaikan yang akan diberlakukan akan lebih dari 10%.
"Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10%)," katanya.
Lebih lanjut Heru mengatakan masih akan membahas rencana ini dengan para pengusaha rokok. Yang pasti, kata Heru, pemerintah akan secepatnya menerapkan kebijakan baru ini.
"Masih ada rapat lanjutan. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal aja," tuturnya.
(fdl/fdl)