Pengusaha Protes Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23%

Pengusaha Protes Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23%

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 15 Sep 2019 07:46 WIB
Pengusaha Protes Jokowi Naikkan Cukai Rokok 23%
Foto: Ari Saputra

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok 23%, dan HJE 35%, itu mengganggu ekosistem industri.

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional," kata Direktur Sampoerna Troy Modlin menurut keterangan resminya, Sabtu (14/9/2019).

Selain itu, Troy mengatakan, Sampoerna belum menerima rincian kebijakan tersebut dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut," ungkapnya.

Langkah ini dinilai bisa berdampak pada keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Ia kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah demi mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.

"Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, kami merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin, yaitu menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun," terang dia.

Selain itu, langkah yang disarankan, kata Troy, yakni memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi dari tarif cukai SKT. Perlu diketahui, saat ini tarif cukai SKM berkisar Rp 370-590 per batang. Kemudian, untuk tarif cukai SPM berkisar Rp 355-625 per batang. Sedangkan, tarif cukai SKT berkisar Rp 100-365.

Terakhir, ia meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan II sebesar maksimal dua miliar batang per tahun. Ia berpendapat, dengan melaksanakan tiga rekomendasi tersebut maka pemerintah dapat menciptakan persaingan yang adil terhadap pelaku IHT.

(dna/dna)
Hide Ads