Berdasarkan Permen tersebut, produk-produk oli yang tidak ber-SNI harus ditarik dari peredaran di Indonesia dan dimusnahkan atau diekspor kembali negara asal untuk produk oli impor.
Berdasarkan Permenperin tersebut pelumas otomotif yang beredar di Indonesia yang wajib mencantumkan logo SNI adalah pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kesiapan industri?
Salah-satu pemain di bisnis pelumas di Indonesia, PanaOIL, mengaku sudah siap dengan kebijakan tersebut. Demikian disampaikan Strategic Director PT Pana Oil Indonesia, Raymond Widjaja, dalam keterangannya Minggu (15/9/2019).
"Sebagai produk yang diproduksi di Indonesia, PanaOIL berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk berkualitas bersertifikasi SNI dengan harapan konsumen di Indonesia bisa mendapatkan produk berkualitas sesuai baku mutu di Indonesia," jelas dia.
Menurut Raymond, implementasi SNI dapat meningkatkan kualitas taraf produk yang diproduksi di Indonesia.
"Karena dengan begitu mengharuskan pabrik pelumas mengikuti standar international," sambung dia.
Belakangan ini PanaOIL bekerja sama dengan Gojek Indonesia mengeluarkan produk baru berupa pelumas yang diciptakan dengan teknologi khusus Synthetic Ester untuk kendaraan roda dua baik itu untuk mesin matic maupun manual berspesifikasi 10W30 dan 10W40.
Pelumas ini dinamakan Oli Swadaya dan khusus untuk memenuhi kebutuhan mitra Gojek pengendara motor roda dua yang bekerja seharian.
"Kerjasama dengan Gojek ini makin menambah keyakinan kami bahwa produk kami bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Dengan menerapkan baku mutu yang sudah diterapkan system dalam SNI, kami menjadi lebih bangga sebagaimana Gojek sebagai karya anak bangsa bisa memberikan yang terbaik untuk Tanah Air," tegas Raymond.
(dna/das)