Truk Dilarang 'Minum' Solar, Pengusaha: Bisa Hambat Ekspor

Truk Dilarang 'Minum' Solar, Pengusaha: Bisa Hambat Ekspor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 19 Sep 2019 09:31 WIB
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Pertengahan Agustus lalu, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengeluarkan edaran pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi. Hal ini dilakukan demi menekan jebolnya subsidi solar.

Langkah tersebut mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha angkutan darat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Poin yang jadi keberatan terutama terkait larangan penggunaan solar bersubsidi untuk truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor," kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019).


Bila aturan ini diterapkan, ia khawatir kinerja ekspor RI yang tengah lesu bakal makin turun lantaran biaya transportasi barang yang akan diekspor jadi mahal.

Selain itu, industri nasional yang banyak menggunakan bahan baku impor juga dikhawatirkan akan terkena imbas. Larangan penggunaan solar subsidi akan membuat biaya logistik truk angkutan bahan baku impor jadi mahal. Tentu pada akhirnya akan memukul daya saing industri RI yang tengah berjuang untuk mengejar negara lain.

"Kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di Pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik bahan baku," tegasnya.




(dna/dna)

Hide Ads