RI Gandeng Korsel Awasi Pencemaran Limbah Industri di Sungai Citarum

RI Gandeng Korsel Awasi Pencemaran Limbah Industri di Sungai Citarum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 10:17 WIB
1.

RI Gandeng Korsel Awasi Pencemaran Limbah Industri di Sungai Citarum

RI Gandeng Korsel Awasi Pencemaran Limbah Industri di Sungai Citarum
Ilustrasi Sungai CitarumFoto: Wisma Putra
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku industri yang berlokasi di daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Untuk itu, pemerintah menggandeng Korea Selatan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengatakan, dalam Perpres 15/2018 soal Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum disebutkan bahwa Kementerian Perindustrian adalah salah satu penanggung jawab pencegahan pencemaran lingkungan DAS Citarum.

"Bapak Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program Citarum Harum. Kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sungai Citarum rencananya dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).

Kemenperin mencatat, pada tahun 2018, industri tekstil merupakan sektor dominan yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan persentase populasi mencapai 70,9%, disusul oleh industri makanan dan minuman (5,8%), logam (4,9%), kimia (4,4%) serta kertas (3,6%).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selain itu, sungai Citarum melalui 10 Kabupaten dan 3 Kota di Jawa Barat dengan lebih dari 25 juta jiwa bergantung pada kualitas sungai Citarum," ungkapnya. Melihat fungsi penting tersebut, pemerintah menetapkan Citarum sebagai Sungai Strategis Nasional melalui Perpres RI No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai.

Dalam hal ini, Kemenperin sebagai pembina sektor industri merasa perlu menetapkan segera langkah-langkah strategis untuk membantu keberhasilan program Citarum Harum. Apalagi, dalam Perpres 15/2018, disebutkan tanggung jawab Kemenperin.

"Kami akan memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum, termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Ngakan.
Oleh karena itu Balai Besar Tekstil selaku salah salah satu unit litbang di bawah BPPI Kemenperin melakukan kerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan Korea Environment Corporation (K-Eco) untuk menyelenggarakan seminar bertajuk "Developing Real-time Monitoring System and Resources Efficiency" pada 25 September 2019.

"Seminar ini merupakan implementasi program dari Development Solutions Partnership: Sustainable Wastewater Management in Indonesia, yang merupakan wujud kerja sama BBT Kemenperin dengan UNDP Indonesia, UNDP Seoul Policy Centre, dan K-Eco," imbuhnya.

Selain sebagai ajang berbagi pengalaman tentang cara pengelolaan pencemaran lingkungan dari para praktisi, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun Korea Selatan, seminar ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dalam membangun kerangka kerja dan panduan teknis pembangunan industri yang efisien melalui penerapan prinsip Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP).

Selanjutnya, langkah sinergi dilanjutkan dengan pilot project RECP di industri tekstil yang berada di kawasan DAS Citarum, serta penggunaan teknologi tele-monitoring system untuk informasi kualitas limbah dan deteksi dini kebocoran (malfungsi) pengelolaan limbah.

"Teknologi tele-monitoring system merupakan teknologi pemantauan berbasis Internet of Things (IoT) yang akan terus menerus mengirimkan data secara real time kepada perusahaan industri mengenai parameter-parameter baku mutu lingkungan tertentu," kata Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy Sianturi.

Melalui penerapan tele-monitoring system, diharapkan pengawasan dan pengelolaan limbah bagi industri di sekitar DAS Citarum dapat menjadi lebih mudah, terkontrol dan terintegrasi, sehingga penanganan permasalahan pencemaran industri dapat dilakukan secara terpadu.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Hide Ads