"Tak hanya mendapatkan pekerja terampil sesuai kebutuhan industri, pelaku industri juga akan mendapatkan pengurangan pajak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 128 tahun 2019," ujar Plt Direktur Kelembagaan Pelatihan Kemnaker Adi Nugraha dalam keterangannya, Jum'at (15/11/2019).
Adi menuturkan peraturan Menteri Keuangan 128 tahun 2019 adalah peraturan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menarik pelaku industri ikut memberikan pelatihan vokasi, lanjut Adi, Kemnaker bersama FKLPI akan mensosialisasikan hal ini di tiap tiap daerah. Sesuai dengan namanya, FKLPI adalah forum koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga pelatihan (Balai Latihan Kerja/BLK) dengan pelaku industri di daerah.
"Pelatihan (nantinya) diselenggarakan di BLK, baik milik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Atau di training center milik perusahaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, di seluruh Indonesia terdapat 305 BLK. Hingga tahun 2019, sudah terbentuk FKLPI di 60 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, forum ini telah melatih dan menempatkan sekitar 10 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor industri.
Hasil rapat koordinasi nasional FKLPI di bali, tahun depan ditargetkan pembentukan 60 FKLPI baru dengan target penyelenggaraan pelatihan dua kali lipat dari tahun ini.
(ega/hns)