Kasi Pengupahan Disnaker Banten Karna Wijaya menjelaskan, penangguhan diajukan oleh 36 industri dari Kabupaten Tangerang, 10 dari Kota Tangerang dan 2 dari Kabupaten Serang. Rata-rata, industri tersebut mempekerjakan 500-1000 buruh.
"(Industri) ini biasanya bekerja by order, kemungkinan ini perusahaan hanya mendapat pesanan hanya sampai Maret atau April dan bulan-bulan seterusnya belum mendapat pesanan dari pembeli. Yang mengajukan penangguhan biasanya seperti itu," kata Karna saat berbincang dengan detikcom di Serang, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan penangguhan sendiri masih akan berlangsung sampai tanggal 16 Desember. Kemungkinan, masih ada industri yang akan meminta penangguhan.
Setelah itu, pada tanggal 18-23 Desember, pihak Disnaker akan melakukan verifikasi ke industri. Akan dilakukan pengecekan ke laporan keuangan perusahaan, l termasuk menemui pihak buruh dan manajemen.
"Kalau ternyata sikap buruh tidak tahu dan menolak penangguhan, nanti dilaporkan di pleno, kemungkinan ditolak, karena salah satu syarat penangguhan adalah persetujuan buruh," ungkapnya.
Catatan Disnaker, pada UMK 2019 ada 80 perusahaan yang meminta penangguhan. Sebanyak 73 dikabulkan permintaannya oleh pemerintah daerah. Tahun ini, kemungkinan lebih sedikit perusahaan yang mengajukan penangguhan. Hal ini bisa karena industri yang tutup atau keluar dari Banten.
(eds/eds)