Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hal itu dilakukan agar pengiriman barang lebih transparan dan untuk menghilangkan praktik under invoice atau nilai yang dilaporkan lebih rendah.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan komunikasi langsung dengan market place yang nantinya menghubungkan ke sistem bea cukai. Di dalam sistem yang terhubung akan dialirkan data transaksi dan kemudian real time bisa dibaca oleh bea cukai," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, selama ini terkadang terdapat perbedaan antara transaksi sebenarnya dengan nilai barang yang dideklarasikan. Hal tersebut tentu merugikan negara karena pajak yang diterima lebih rendah.
"Dengan adanya koneksi langsung maka ini tidak mungkin ada perbedaan data antara transaksi yang sebenarnya. Artinya ini bisa menghindari under invoice," ungkapnya.
Heru menambahkan, pihaknya telah melakukan pilot project program tersebut bersama Lazada, Blibli dan BukaLapak. Setelahnya, diharapkan e-commerce lain ikut bergabung.
(dna/dna)