Anies Larang Kantong Kresek, Menperin: Lebih Penting Kelola Sampah

Anies Larang Kantong Kresek, Menperin: Lebih Penting Kelola Sampah

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 12:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kantong kresek di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar. Aturan ini efektif berlaku 6 bulan setelah diundangkan atau mulai 1 Juli 2020.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai seharusnya pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah ketimbang melarang penggunaan kantong kresek.

"Jadi pelarangan plastik itu sebetulnya kalau menurut pandangan saya yang lebih penting itu adalah bagaimana setiap Pemda itu bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik," kata dia ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya ada persepsi yang keliru dalam rangka pengelolaan sampah plastik. Padahal menurutnya kalau itu bisa dikelola dengan baik justru bisa memberikan manfaat bagi industri.

"Ada persepsi yang tidak utuh yang dimiliki berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengelolaan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan kemudian plastik itu bisa kemudian dipakai sebagai bahan baku, itu tentu juga akan bisa mendorong proses pertumbuhan dari industri itu sendiri," jelasnya.


Dia menjelaskan kalau sampah kantong plastik memiliki potensi untuk dijadikan bahan baku industri.

"Karena sampah-sampah itu sebetulnya punya potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads