Muhammadiyah Fatwakan Haram, Vape Bakal Nggak Laku?

Muhammadiyah Fatwakan Haram, Vape Bakal Nggak Laku?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jan 2020 08:00 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Setelah diatur ketat melalui pita cukai, kini penggunaan e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape kembali menjadi sorotan lantaran dinyatakan haram oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Asosiasi Vape Indonesia (AVI) buka suara terkait dengan fatwa haram tersebut, ketua AVI Johan Sumantri mengaku asosiasi menghargai keputusan yang dibuat oleh PP Muhammadiyah mengenai fatwa haram untuk penggunaan vape di Indonesia.

"Ya yang pasti gini, wilayah agama itu bukan ranah kita, tapi kita sangat amat menghargai keputusan Muhammadiyah membuat keputusan tersebut, dan kita sendiri terbuka untuk kalau mereka ingin melakukan diskusi, jadi mereka butuh informasi apa monggo ayo kita terbuka banget," kata Johan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Lantas, bagaimana nasib bisnis vape dengan adanya fatwa tersebut? Klik halaman selanjutnya



Ketua Asosiasi Vape Indonesia (AVI) Johan Sumantri menilai fatwa haram untuk penggunaan vape sama seperti yang diberlakukan kepada rokok konvensional. Di mana penggunaannya akan ditentukan sendiri oleh pasar. Sehingga, menurut dia tidak akan berpengaruh pada bisnis vape ke depannya.

"Kita juga belum tahu nih karena di Indonesia sendiri organisasi islam bukan hanya Muhammadiyah ada NU juga, NU sendiri sampai detik ini tidak pernah mengharamkan rokok, kalau kita bicara besaran organisasi NU jauh lebih besar kan, tapi saya rasa nggak ada masalah, dan masyarakat sudah pintar kok masalah halal dan haram sudah tidak menjadi patokan untuk menggunakan suatu produk," jelasnya kepada detikcom, Jumat (24/1/2020).

Meski demikian, Johan mengaku siap memberikan informasi dan masukan kepada pihak PP Muhammadiyah jika nantinya diminta membahas secara bersama mengenai poin-poin yang masuk dalam fatwa haram tersebut.

Bahkan, kata Johan AVI sendiri terus melakukan riset mengenai fakta-fakta ilmiah (scientific fact) mengenai vape, yang nantinya bisa menjadi masukan bagi PP Muhammadiyah ke depan.

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. Al Isra 17:26-27).



Simak Video "Video: Pakar Sebut 1 Mini Pod Vape Setara dengan 20 Rokok Konvensional"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads