Pemakaian kompor dan tabung gas terjamin keamanannya apabila regulator yang digunakan telah memenuhi standar keamanan yang berlaku. Untuk itu, regulator tekanan rendah menjadi perangkat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Kementerian Perindustrian sendiri telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk regulator tekanan rendah pada 2007 untuk tabung baja LPG. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, hingga Ditjen Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga rutin melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG yang banyak beredar di pasar.
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) dan mengetahui kesesuaiannya dengan persyaratan mutu SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengawasan produk tahun 2019, masih banyak ditemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012, sehingga berisiko membahayakan keselamatan konsumen.
Temuan produk regulator tekanan rendah merek "SC" dan "C" yang tidak sesuai SNI diberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk. Penarikan dan pemusnahan produk tersebut dilakukan di 2 tempat sekaligus, yaitu di Pabrik COM yang berlokasi di daerah Bekasi serta di Gudang penyimpanan produk "AT" yang berlokasi di daerah DKI Jakarta, Selasa (21/1/2020) lalu.
Adapun total produk regulator tekanan rendah yang ditarik dan dimusnahkan berjumlah 10.430 pcs. Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Petugas pengawas barang dan jasa, Kementerian Perdagangan serta penaggungjawab dari produsen dan distributor.
Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI diharapkan dapat meningkatkan mutu produk kedepan, khususnya bagi produk yang memiliki risiko tinggi dalam penggunaannya serta menjamin upaya terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien.
(zlf/zlf)