Petani Usul HPP Gula Rp 12.000/Kg

Petani Usul HPP Gula Rp 12.000/Kg

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2020 19:43 WIB
gula
Foto: iStock
Jakarta - Langkah pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar) dikecam kalangan petani. Meraka khawatir harga di tingkat petani bisa anjlok.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin mengatakan, pemerintah harusnya memperhatikan aspek produksi di dalam negeri.

Di tengah kekhawatiran penurunan harga gula di tingkat petani seiring dengan adanya informasi perihal rencana impor gula tersebut, ia berharap pemerintah segera menetapkan harga patokan gula petani (HPP).

"Saat ini APTRI menuntut pemerintah segera menentukan harga patokan gula petani," tegas dia saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, penetapan HPP akan memberikan jaminan bagi petani yang saat ini telah memasuki musim giling.

"DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025 per kilogram, atau dibulatkan Rp 12 ribu/ kg," tegas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Nantinya, gula kristal mentah itu diolah oleh industri makanan dan minuman dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.

"Saya telah mengeluarkan beberapa persetujuan impor untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok. Izin impor yang telah kami keluarkan yaitu gula kristal mentah (raw sugar) yang digunakan sebagai bahan baku (untuk menghasilkan) gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton," terang Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Agus, kuota impor tersebut dapat memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman Indonesia sampai bulan Mei 2020.

"Dapat memenuhi kebutuhan sampai Mei 2020," tutur dia.


(dna/dna)

Hide Ads