Izin Impor 50.000 Ton Gula Konsumsi Terbit, Harganya Bisa Turun?

Izin Impor 50.000 Ton Gula Konsumsi Terbit, Harganya Bisa Turun?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 17:05 WIB
Gula menjadi salah satu bahan pangan pokok yang diimpor pemerintah. Impor itu dilakukan untuk menjaga pasokan harga dan pasokan menjelang Ramadhan 2020.
Ilustrasi Gula Impor/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah akhirnya menerbitkan izin impor atas 50.000 ton gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi kepada Perum Bulog. Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) akan segera merealisasi impor tersebut agar bisa meredam gejolak harga gula.

"Kami baru kemarin malam Surat Perizinan Impor (SPI) GKP kami yang 50.000 ton sudah turun dari Mendag. Baru kemarin malam pukul 23.00 WIB baru ditandatangani oleh Pak Mendag," ungkap Buwas dalam rapat virtual dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (9/4/2020).

Selain itu, 29.000 ton gula kristal mentah (raw sugar) yang diimpor oleh anak usaha Bulog yakni Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (GMM) juga telah mendarat di Jawa Tengah pada pekan lalu. Saat ini, raw sugar tersebut sedang diolah untuk menjadi GKP untuk dipasok ke pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka ini sudah kami tarik di pabrik GMM dan ini sudah mulai proses produksi. Jadi insyaallah dalam waktu dekat kami bisa memproses ini secepatnya. Insyaallah harga gula akan segera turun," ujar mantan Kepala BNN tersebut.

Buwas memprediksi, harga gula berangsur turun bahkan hingga Rp 11.000 per kilogram (kg). Apalagi jika pengalihan 250.000 ton gula rafinasi menjadi gula konsumsi segera dipasok ke pasar.

ADVERTISEMENT

"Apalagi rafinasi yang diperintahkan Mendag 250.000 ton itu bisa dipasarkan. Maka saya yakin harga gula bisa Rp 11.000/kg, paling mahal Rp 12.000/kg kalau ini betul-betul direalisasikan," jelas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga gula rata-rata nasional hari ini masih di level Rp 18.250/kg. Lalu, berdasarkan Info Pangan Jakarta harga gula hari ini masih tembus Rp 18.097/kg. Padahal, harga acuan gula yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 ialah Rp 12.500/kg.




(ara/ara)

Hide Ads