Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang di dalamnya menyatakan bahwa Perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk itu, para anggota HKI diminta tetap melaksanakan arahan tersebut dengan tetap berpegang pada protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19.
"Untuk itu HKI mengimbau para anggotanya agar dapat melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi atau menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020 tersebut," ujar Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (16/4/2020).
Selanjutnya, pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran atau imbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja bagi para tenant.
"Pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik COVID-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri," tambahnya.
Bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
"Dalam hal jika ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas atau Instansi Pemerintah di daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: PGN Pastikan Aliran Gas ke Dumai Terpenuhi |
Sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test COVID-19 secara mandiri.
(dna/dna)