Kawasan Industri Tetap Operasi di Tengah Corona, Wajib Perhatikan Ini

Kawasan Industri Tetap Operasi di Tengah Corona, Wajib Perhatikan Ini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2020 22:30 WIB
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek meresmikan pabrik dan obat onkologi berlabel halal pertama di Indonesia. Yakni CKD Otto Pharma di Kawasan Industri Delta Silicon 3, Cikarang, Bekasi.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengimbau para anggotanya yang terdiri dari pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk mendorong upaya-upaya atau langkah konkret demi membantu pemerintah mengatasi wabah virus Corona COVID-19 khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant).

Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang di dalamnya menyatakan bahwa Perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk itu, para anggota HKI diminta tetap melaksanakan arahan tersebut dengan tetap berpegang pada protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19.

"Untuk itu HKI mengimbau para anggotanya agar dapat melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi atau menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020 tersebut," ujar Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (16/4/2020).

Selanjutnya, pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran atau imbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja bagi para tenant.

"Pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik COVID-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri," tambahnya.

Bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

"Dalam hal jika ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas atau Instansi Pemerintah di daerah masing-masing," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test COVID-19 secara mandiri.


(dna/dna)

Hide Ads