Protokol kesehatan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut juga sudah diberikan kepada pelaku usaha di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Industri serta Pimpinan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Dikutip dari SE Menperin no 4 tahun 2020, Selasa (7/4/2020) perusahaan diwajibkan menyiapkan fasilitas screening awal kepada seluruh pekerja sebelum memasuki area pabrik maupun pergantian shift. Salah satunya adalah dengan pemeriksaan suhu tubuh.
Perusahaan juga diminta untuk melarang pekerja yang berada dalam kondisi tidak sehat memasuki pabrik dan berkegiatan. Bila ada pekerja yang sakit perusahaan harus merekomendasikannya ke unit pelayanan kesehatan terdekat untuk diperiksa.
"Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal COVID-19 dalam empat belas hari terakhir tidak memasuki area pabrik," bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Perusahaan juga diminta menyediakan alat pencuci tangan baik menggunakan air mengalir ataupun dengan hand sanitizer. Ketersediaan sabun maupun hand sanitizer-nya pun harus tetap dijaga.
Perusahaan juga harus melakukan penyemprotan disinfektan secara intensif ke area pabrik. Khususnya yang sering digunakan, seperti kamar mandi, konter pembayaran, hingga ruang makan.
"Melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin serta toilet," sebut di poin lain.
Terakhir perusahaan diminta menyiapkan panduan kerja di tengah wabah Corona kepada pekerjanya. Perusahaan juga harus menyiapkan makanan bergizi hingga suplemen untuk menjaga daya tahan tubuh pekerja.
Kemudian, protokol kesehatan ini juga mewajibkan agar para pekerja tetap menjaga jarak dengan yang lain. Setidaknya dalam jarak satu meter. Selain itu pemakaian masker diwajibkan selama berada di pabrik.
"Pimpinan perusahaan industri dan atau perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini," tegas salah satu poin dalam surat edaran.
(dna/dna)