14.500 Perusahaan Masih Beroperasi saat PSBB

14.500 Perusahaan Masih Beroperasi saat PSBB

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 12:52 WIB
Jumlah pasokan ruang perkantoran di wilayah DKI Jakarta terus bertambah. Hal ini karena semakin banyaknya gedung perkantoran yang sedang dibangun.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi kepada 14.533 perusahaan di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Data tersebut tercatat per 26 April 2020.

Perusahaan yang telah mengajukan izin, paling banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.

"Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Klik halaman berikutnya >>>

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020.

"Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi dan kota, kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," tambahnya.


Hide Ads