Protokol New Normal INKA: Pegawai di Atas 45 Tahun Tetap Ngantor

Protokol New Normal INKA: Pegawai di Atas 45 Tahun Tetap Ngantor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 13:35 WIB
Rangkaian kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek diproduksi oleh PT INKA (Persero) yang bermarkas di Madiun, Jatim. Yuk intip proses pembuatannya.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

PT INKA (Persero) sudah menyiapkan skema new normal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Skema ini akan digunakan selepas Lebaran, atau tepatnya dimulai pada 25 Mei 2020.

Dalam skema new normalnya perusahaan pabrikan kereta pelat merah ini membagi karyawan menjadi 2 grup. Menurut General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) Puguh Dwi Tjahjono mengatakan jam kerja bakal dibagi menjadi dua shift, baik di perkantoran maupun di pabrik.

Dalam satu shift menurut Puguh, hanya 50% karyawan dari masing-masing grup saja yang bekerja, sisanya ada di shift berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca Idul Fitri karyawan dibagi menjadi 2 grup, masing-masing 50%. Terdapat perbedaan jam kerja antara karyawan di Graha INKA (area perkantoran INKA), dengan karyawan yang bekerja di workshop," jelas Puguh kepada detikcom, Senin (18/5/2020).

Bagi karyawan yang bekerja di Graha INKA akan dibagi menjadi dua giliran yaitu shift 1 pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 14.30 - 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu bagi karyawan yang bekerja di workshop atau areal pabrik, shift 1 dimulai pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 19.00 - 03.00 WIB.

Puguh mengatakan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja di kantor, meskipun umurnya di atas 45 tahun. Selama karyawan tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan dan tidak kesulitan bekerja maka pihaknya diwajibkan untuk masuk kerja.

"Untuk karyawan berusia di atas 45 tahun, bekerja sesuai jadwal tersebut di atas dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19. Dengan mengutamakan social distancing dan mengenakan masker serta APD sesuai area kerjanya," jelas Puguh.

Klik halaman berikutnya >>>

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menerbitkan surat Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Erick meminta seluruh BUMN untuk menyiapkan skema new normal sesuai surat yang diterbitkannya.

Dalam lampiran surat Nomor S-336/MBU/05/2020, disebutkan pegawai di bawah usia 45 tahun masuk dan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 25 Mei 2020.

Kembali ke Puguh, dia juga sempat menjelaskan sejak bulan Maret pihaknya melakukan sterilisasi area workshop dan perkantoran. Sementara itu karyawan diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) selama 14 hari hingga akhir bulan Maret 2020.

Kemudian pada bulan April hingga 23 Mei 2020 ke depan pihaknya membagi karyawan menjadi 4 grup. Dalam satu shift hanya 25% dari masing-masing yang bekerja, baik di perkantoran maupun areal pabrik.

Pihaknya membagi jam kerja menjadi 3 shift. Pertama dari pukul 06.00 - 11.30 WIB, shift berikutnya pada pukul 12.00 - 17.00 WIB, dan terakhir pada pukul 20.30 - 02.30 WIB.



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads