PT INKA (Persero) sudah menyiapkan skema new normal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Skema ini akan digunakan selepas Lebaran, atau tepatnya dimulai pada 25 Mei 2020.
Dalam skema new normalnya perusahaan pabrikan kereta pelat merah ini membagi karyawan menjadi 2 grup. Menurut General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) Puguh Dwi Tjahjono mengatakan jam kerja bakal dibagi menjadi dua shift, baik di perkantoran maupun di pabrik.
Dalam satu shift menurut Puguh, hanya 50% karyawan dari masing-masing grup saja yang bekerja, sisanya ada di shift berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca Idul Fitri karyawan dibagi menjadi 2 grup, masing-masing 50%. Terdapat perbedaan jam kerja antara karyawan di Graha INKA (area perkantoran INKA), dengan karyawan yang bekerja di workshop," jelas Puguh kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
Bagi karyawan yang bekerja di Graha INKA akan dibagi menjadi dua giliran yaitu shift 1 pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 14.30 - 22.30 WIB.
Sementara itu bagi karyawan yang bekerja di workshop atau areal pabrik, shift 1 dimulai pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 19.00 - 03.00 WIB.
Puguh mengatakan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja di kantor, meskipun umurnya di atas 45 tahun. Selama karyawan tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan dan tidak kesulitan bekerja maka pihaknya diwajibkan untuk masuk kerja.
"Untuk karyawan berusia di atas 45 tahun, bekerja sesuai jadwal tersebut di atas dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19. Dengan mengutamakan social distancing dan mengenakan masker serta APD sesuai area kerjanya," jelas Puguh.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]