Pemerintah resmi memangkas harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per MMBTU (millions british thermal units). Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Namun apakah pelaku industri sudah menikmati harga gas murah tersebut?
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan saat ini menunggu langkah-langkah dari PT PGN yang akan menurunkan harga gas ke level US$ 6 per MMBTU. Dia berharap kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengapresiasi Direktur Utama PGN. Saya ketemu beliau minggu lalu dan juga langkah-langkah yang diambil walaupun baru beberapa hari menjabat, saya kira sudah bisa dirasakan langkah-langkahnya, dan semoga gas US$ 6 yang tentunya kita harapkan di industri baja ini bisa segera terlaksana," kata dia dalam Webinar, Senin (15/6/2020).
Selain industri baja, yang mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Meski masih menunggu realisasi dari kebijakan tersebut, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berniat untuk menurunkan harga gas industri.
"Saya apresiasi Menteri ESDM Arifin Tasrif yang luar biasa menetapkan kebijakan gas US$ 6 dan memastikan itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Melalui diskusi hari ini dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, dia berharap industri baja mendapatkan dukungan untuk meningkatkan daya saing.
"Kita sangat mengerti bahwa daya saing Indonesia sangat tergantung dari pada efisiensi dan produktivitas. Oleh sebab itu kegiatan hari ini sangat baik ketika kita bisa saling menghargai, saling berdiskusi dan mengupdate solusi-solusi yang tujuannya meningkatkan daya saing," tambahnya.
(toy/eds)