Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong pastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.
"Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Jadi sudah semua kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada," kata Andono kepada detikcom, Sabtu (20/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI tak akan serta-merta mengenakan sanksi.
"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas juga normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi," terang Andono.
Menurutnya, begitu banyak sisi positif dalam larangan ini, tak hanya soal lingkungan hidup.
"Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik itu tidak bisa terurai dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ," tegasnya.
Lantas, apa saja sanksi bagi pelanggar seperti yang tertuang dalam Pergub 142/2019? Klik halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Video: Kala Alun-alun Bogota Jadi Lautan Botol Plastik"
[Gambas:Video 20detik]