DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya!

DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik 1 Juli, Awas Ada Sanksinya!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2020 14:30 WIB
Pajak plastik mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2019. Langkah itu dilakukan guna mengurangi penggunaan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong pastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.

"Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Jadi sudah semua kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada," kata Andono kepada detikcom, Sabtu (20/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI tak akan serta-merta mengenakan sanksi.

"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas juga normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi," terang Andono.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, begitu banyak sisi positif dalam larangan ini, tak hanya soal lingkungan hidup.

"Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik itu tidak bisa terurai dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ," tegasnya.

Lantas, apa saja sanksi bagi pelanggar seperti yang tertuang dalam Pergub 142/2019? Klik halaman selanjutnya>>>

Pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif jika ditemukan masih ada penggunaan kantong plastik dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
1. Teguran tertulis
2. Uang paksa
3. Pembekuan izin; dan/atau
4. Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.



Simak Video "Video: Kala Alun-alun Bogota Jadi Lautan Botol Plastik"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads