Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan barang kena cukai (BKC) yang diberlakukan di Indonesia paling sedikit dibandingkan negara tetangga di Asia.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia baru mengenakan BKC pada rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (MA) saja.
Dia menyebut, negara Malaysia memberlakukan BKC kepada tujuh jenis barang, Thailand sebanyak 21 barang termasuk jasa seperti perjuadian dan diskotik. Selanjutnya Filipina sebanyak lima jenis barang, Kamboja sebanyak 11 jenis barang, sementara Laos sebanyak sembilan jenis barang kena cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti Indonesia itu paling sedikit," kata Nirwala dalam program IDX Channel, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, penentuan sebuah barang kena cukai harus sesuai dengan empat kriteria yang selama ini disepakati, yaitu konsumsinya harus dikendalikan atau dibatasi, peredarannya harus dikendalikan, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik terhadap lingkungan maupun kesehatan, dan terakhir perlu adanya pungutan negara untuk memberikan rasa keadilan.
"Kalau bicara empat kriteria tadi, kan berarti tidak hanya tiga produk seperti yang sekarang," ujarnya.
Menurut dia, kenapa Indonesia baru memberlakukan pengenaan cukai kepada tiga barang saja dikarenakan beban kewajibannya akan ditanggung oleh masyarakat atau konsumen. Dengan adanya beban yang ditanggung konsumen, maka harus adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR).
Tidak hanya itu, untuk mengusulkan penambahan barang kena cukai pun harus tertuang pada UU APBN tahun berjalan dan tentunya harus mendapat persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]