Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.
Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Pergub, dapat memperoleh insentif fiskal daerah.
Dalam pasal 20 ayat (2) dijelaskan akan diberikan pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk memperoleh insentif fiskal tersebut harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.
Simak Video "Video Momen DPR Cecar Sri Mulyani: Penghematan Ujung-ujungnya Tambah Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)