Pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, bingung setelah mengetahui adanya larangan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai hari ini. Padahal aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019.
Berdasarkan pantauan detikcom di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020), kantong kresek masih ditemukan keberadaannya. Banyak pedagang yang masih menyediakan sebagai wadah untuk menampung belanjaan.
Mulyani (45), pedagang bumbu dapur di pasar tersebut mengaku belum mendapat pemberitahuan apapun dari Pemprov DKI Jakarta. Sehingga sebagai penjual, dia masih menyediakan kantong kresek seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu. Belum ada pemberitahuan apa-apa," kata dia kepada detikcom.
Dia mengaku sebenarnya senang jika aturan itu bisa berjalan karena tidak perlu menyediakan kantong kresek dan modal bisa berkurang. Namun dia mau menerapkan itu jika pedagang lainnya tidak menyediakan kantong kresek.
"Sebenarnya senang saya mah nggak perlu sediain kantong plastik, orang bawa kantong sendiri dari rumah. Tapi pedagang yang lain gimana? Nanti saya nggak nyediain, pembeli pada kabur semua ke tempat lain gara-gara nggak disediain plastik," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Anwar, pedagang sembako di pasar tersebut tampak terkejut setelah mengetahui kantong plastik dilarang. Dia mempertanyakan akan pakai apa pembeli mewadahi belanjaannya jika tanpa kantong plastik.
"Lah terus pakai apa? Masa mau pakai tangan. Sedangkan pembeli nggak bawa kantong belanja dari rumah," ujarnya.