Di lain kesempatan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi membenarkan bahwa SNI produk tembakau yang dipanaskan dibahas lebih dahulu.
"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi COVID-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini akan disusun SNI produk tembakau yang dipanaskan, sementara SNI rokok elektrik direncanakan pada 2021," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Supriadi menegaskan bahwa SNI prioritas yang akan dibahas tahun ini sudah ditetapkan dalam rencana kerja direktoratnya. "Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau Fokus menyusun SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan," kata Supriadi.
Dalam prosesnya Kemenperin turut melibatkan asosiasi dan pelaku usaha di industri HPTL. "Rencana penyusunan SNI rokok elektrik yang diawali dengan FGD yang diprakarsai oleh Badan Standardisasi Nasional telah melibatkan semua pihak, baik asosiasi maupun industri rokok elektrik," ujar Supriadi.
(das/zlf)