Industri Kecil Bisa Dapat Diskon Beli Mesin, Ini Syaratnya

Industri Kecil Bisa Dapat Diskon Beli Mesin, Ini Syaratnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 12:13 WIB
Mesin Tip-End Finish Grinding karya anak bangsa diproduksi di PT Astra Otopart Tbk-Divisi Winteq, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Mari kita lihat bagaimana mesin Tip-End Finish Grinding karya anak bangsa diproduksi. File/detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan program potongan harga bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang hendak membeli mesin produksi.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, bagi pelaku IKM yang ingin membeli mesin akan hanya perlu membayar 70% dari harganya, sementara 30%-nya akan dibayar oleh Kemenperin.

"Teknologi, kami punya program restrukturisasi, program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30%, 70% IKM yang bayar," ungkap Gati dalam webinar IDF Bappenas, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, potongan harga 30% hanya untuk pembelian mesin buatan dalam negeri. Sementara, jika mesinnya impor potongannya akan lebih kecil.

"Kalau impor, potongannya 25%," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Dengan program potongan harga ini, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas IKM, peningkatan daya saing, dan juga jumlah pelaku IKM itu sendiri.

Persyaratan bagi Industri Kecil adalah industri yang memiliki tenaga kerja 1-19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.




(eds/eds)

Hide Ads