Ada SNI Masker Kain, Wajib Nggak Sih?

Ada SNI Masker Kain, Wajib Nggak Sih?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2020 22:00 WIB
Maker mahal
Ilustrasi Masker (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker dari kain dengan nomor registrasi SNI 8914:2020. SNI itu dirumuskan dan diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020 lalu.

SNI tersebut menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

Meski sudah ditetapkan, namun Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan, SNI ini masih bersifat sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," papar Khayam dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).

ADVERTISEMENT

Masker kain ber-SNI tersebut dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Adapun klasifikasi masker kain yang ditetapkan dalam SNI tersebut dibagi menjadi 3:

1 Tipe A untuk penggunaan umum

2 Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

3 Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.


Pada SNI tersebut, dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus, terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 % untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas ≤ 15 untuk Tipe B dan ≤ 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % untuk Tipe C).

Menurutnya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya. "Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," papar Khayam.

Ia menerangkan, SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Saat ini, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin sedang mengajukan diri untuk menjadi salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendukung penerapan SNI pada masker kain.

"Saat ini, BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN," terang Doddy.

Ia berharap, LSPro TEXPA-BBT dapat segera melayani produsen masker dalam negeri yang secara sukarela ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain.

Tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu kepada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.



Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads