Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil Kemenperin merumuskan RSNI masker kain bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
SNI yang telah dirumuskan tersebut sudah ditetapka Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Sudah Tahu Cara Naik Ojol saat New Normal? |
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
1 Tipe A untuk penggunaan umum
2 Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
3 Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar β€ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, SNI ini masih bersifat sukarela.
Dalam SNI, dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus seperti yang sudah dijabarkan di atas.
Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Maka dari itu, masker kain dengan SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
(dna/dna)