Biaya yang mahal, membuat tes swab COVID-19 menjadi polemik. Pemerintah didorong untuk membuat pengaturan harga untuk tes tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memberikan masukan terkait harga yang pantas untuk tes swab. Usulan itu kini menjadi pertimbangan pemerintah
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, usulan BPKP untuk tes swab bersifat kontraktual sebesar Rp 439 ribu per spesimen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp 439 ribu per spesimen," kata dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).
Doni melanjutkan, untuk tes swab yang bersifat mandiri, BPKP mengusulkan harganya Rp 797 ribu. Usulan itu pun tengah dipertimbangkan oleh pemerintah.
Dia menekankan, untuk penentuan harga tes swab nantinya tidak hanya mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, tapi juga para perusahaan penyedia jasa tes swab.
"Angka ini akan dilakukan evaluasi lagi oleh tim dari Kemenkes. Sehingga tidak membebani masyarakat dan juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan di bidang laboratorium," tutupnya.
(das/dna)