Cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya tes swab COVID-19. Hal itu menimbulkan polemik dan mendesak pemerintah untuk membuat pengaturan harga tes swab.
Pemerintah pun berjanji akan mengatur harga tes swab yang dianggap pantas. Salah satu upaya yang dilakukan juga dengan mempertimbangkan usulan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usulan yang masuk ke pemerintah dari BPKP untuk tes swab bersifat kontraktual sebesar Rp 439 ribu per spesimen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang sifatnya kontraktual, itu sebesar Rp 439 ribu per spesimen," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).
Doni melanjutkan, untuk tes swab yang bersifat mandiri, BPKP mengusulkan harganya Rp 797 ribu. Usulan itu pun tengah dipertimbangkan oleh pemerintah.
Dia menekankan, untuk penentuan harga tes swab nantinya tidak hanya mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, tapi juga para perusahaan penyedia jasa tes swab.
"Angka ini akan dilakukan evaluasi lagi oleh tim dari Kemenkes. Sehingga tidak membebani masyarakat dan juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan di bidang laboratorium," tutupnya.
(das/eds)