Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas penggunaan masker kain. Dengan begitu, produsen masker kain kini dapat menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun mengaku seluruh anggotanya siap mengikuti penetapan SNI yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Kami menyambut positif SNI tersebut sebagai upaya menstandarkan kualitas masker sekaligus mengedukasi produsen masker dan konsumen pengguna masker," ujar Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rincian SNI Masker Kain |
Menurutnya aturan ini sekaligus menjadi edukasi bagi para pengguna masker itu sendiri agar bisa lebih selektif memilih masker demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Ini jg sekaligus memberi edukasi kepada kita semua bahwa standar masker bukan karena bahannya, seperti kain, rajut atau non-woven seperti pemberitaan tentang skuba beberapa waktu lalu. Tapi apapun bahannya jika memang sudah lulus uji SNI, maka produk tersebut telah berstandar dan layak dipakai konsumen," terangnya.
Untuk itu, industri tekstil mendorong BSN agar segera mengeluarkan skema pengajuan SNI supaya para pelakunya bisa segera mengurus proses tersebut.
"Catatan kami barangkali pemerintah dalam hal ini BSN perlu segera membuat skema pengajuan SNI nya agar industri bisa segera mengurus," imbaunya.
Selain itu, ia berharap pemerintah bisa memberi stimulus bagi para industri kecil menengah (IKM) yang berbisnis masker agar tak menjadi beban tambahan buat mereka.
"Perlu juga diberikan stimulus kepada IKM yang selama ini berbisnis di masker agar aturan SNI ini tidak memberatkan mereka," tuturnya.
Bersambung ke Halaman Selanjutnya.