Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker dari kain dengan nomor registrasi SNI 8914:2020. SNI itu dirumuskan dan diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020 lalu.
(dna/dna)
Infografis
Rincian SNI Masker Kain
Selasa, 29 Sep 2020 21:30 WIB

Infografis Lainnya