Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan UU Cipta Kerja mampu meningkatkan produktivitas industri manufaktur dan sektor ketenagakerjaan tanah air.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja secara virtual, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Dia menilai, aturan baru ini memberikan jaminan terhadap sektor ketenagakerjaan.
"Jadi kalau sektor tenaga kerja baik tentu akan mendukung sektor industri manufaktur dan juga sebaliknya. Kalau sektor industri manufaktur baik, dia juga akan mendukung sektor ketenagakerjaan," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendorong produktivitas, dia menyebut, UU Cipta Kerja juga meningkatkan daya saing produk industri manufaktur Indonesia.
"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya yang sangat penting, ya agar produk-produk kita itu mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan yang lebih kuat," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial ini mengatakan ada sekitar 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung kepada sektor industri. Dalam pelaksanaannya, dikatakan Agus, pihaknya kaan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengimplementasikan beleid tersebut.
Dalam RPP tersebut, terdapat lima hal yang diatur sekaligus. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
"Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan," ungkapnya.