Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19).
"Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020).
Berikut 3 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Keringanan Pajak buat Pengadaan Vaksin Corona
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai atas impor vaksin, bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk produksi vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyediaan vaksin, pasal 7 ayat 1 dijelaskan pemerintah bekerja sama dengan lembaga/badan Internasional untuk melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, hingga produksi.
"Lembaga/badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (cEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan lembaga/badan Internasional lainnya," tulis PP tersebut.
Simak Video "Video Kemenkes: 10% Partisipan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates dari RI"
[Gambas:Video 20detik]