Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan berhembus. Rencananya kenaikan cukai rokok berada di kisaran 13-20%.
Menanggapi hal tersebut Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) akan melakukan aksi demo.
Ketua Umum RTMM-SPSI Sudarto menegaskan kenaikan cukai di tahun 2020 sejatinya sudah cukup mencekik dan menekan Industri Hasil Tembakau (IHT), ditambah dengan mewabahnya pandemi COVID-19. Situasi ini berimbas pada pekerja dan anggota yang terlibat dalam industri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak," kata Sudarto, Sabtu (24/10/2020).
Dia mengungkapkan sebelumnya sudah disampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2020 dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktur Jenderal Bea Cukai.
Melalui surat tersebut, pihaknya memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota RTMM yang bekerja di IHT akibat pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang tidak adil sehingga pekerja buruh menjadi korbannya.
"IHT bukanlah sapi perah bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama. Pengusaha bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan ketrampilan terbatas," jelas dia.
Oleh karena itu FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau Indonesia mendesak pemerintah mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan. Pertama agar membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau.