Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut akan mengumumkan kepastian kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam waktu dekat. Hal itu menyusul sudah dibahasnya kebijakan cukai rokok dalam rapat terbatas (ratas).
"Karena baru dirataskan tadi siang yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan diikuti oleh para Menteri terkait saja. Keputusannya seperti apa kami belum tahu. Pasti dalam waktu dekat, akan ada penjelasan resmi dari Ibu Menkeu (Sri Mulyani)," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Edy mengaku masih belum mengetahui secara pasti mengenai keputusan dalam ratas tersebut. Pasalnya, pada rapat tersebut hanya dihadiri oleh pejabat tingkat menteri, baik Menteri Keuangan, maupun menteri terkait lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang aja belum tahu pastinya (kenaikannya). Yang saya tahu, tadi siang dibahas dalam ratas," ujarnya.
Sementara pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun belum mendapat informasi keputusan tersebut.
"Saya belum terinfo. Tapi nanti kalau ada segera kami kabarkan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) DJBC Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto.
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah sudah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok di kisaran 13-20%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tahun 2021. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok hanya menambah beban industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Sebab, IHT banyak yang terdampak pandemi COVID-19 serta kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020 yang sebesar 23% dan harga juga eceran (HJE) sebesar 35%.
"Kami meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang babak belur dihantam pandemi dan kenaikan cukai terlalu tinggi tahun ini," kata Koordinator KNPK Azami Mohammad.
Selama pandemi COVID-19, sektor kinerja IHT menurut 10,84% secara tahunan atau year on year (YoY). Kinerja penjualan IHT nasional pun menurun sekitar 17,59% dari kuartal II-2020.
Menurut Azami, kontribusi penerimaan yang berasal dari cukai berpotensi hilang akibat kebijakan cukai rokok yang eksesif setiap tahun.
"Jika terus menerus begini, akan ada titik optimum di mana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing return," ungkapnya.
(hek/dna)