Ini Lho Sumber Dana Pengadaan Vaksin COVID-19

Ini Lho Sumber Dana Pengadaan Vaksin COVID-19

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 19:35 WIB
Illustrative picture of covid-19 coronavirus vaccine vial
Foto: Getty Images/iStockphoto/Manjurul
Jakarta -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan sebagai sumber pendanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang baru diundangkan awal Oktober 2020 lalu.

"Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana bunyi pasal 17 ayat (1) perpres itu.

Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN itu dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Kontrak tahun jamak maksudnya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN lebih dari 1 Tahun Anggaran (TA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero) yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan (penyedia) vaksin COVID-19, pemerintah dapat memberikan bantuan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, terkait bantuan pendaan kepada penyediaan Vaksin COVID-19 (Bio Farma), dapat dilakukan dengan membayar di muka (advance payment atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia (vaksin) lebih dari 15% dari nilai kontrak tahun jamak, yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak.

ADVERTISEMENT

"Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perjanjian/ kontrak," sambung pasal 19 ayat (2) aturan itu.

Sedangkan, menurut pasal 20 beleid itu, untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada daerah masing-masing.

Pendanaan lainnya, menurut pasal 12 dan 13 Perpres tersebut, dapat berupa fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang boleh diberikan oleh pemerintah.

Fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam hal ini adalah yang berkenaan dengan pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hide Ads