Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Hal yang baru di dalamnya adalah adanya posisi wakil menteri untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Keberadaan posisi Wakil Menteri Perindustrian itu tertuang dalam pasal 2. Di ayat 1 disebutkan dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Posisinya sama dengan Wakil Menteri lainnya yakin di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi pasal 2 ayat 4.
Sementara pasal 3 berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Adapun tugas Wakil Menteri Perindustrian itu meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Lalu membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(das/zlf)